Headlines News :
Home » » Korupsi, Mantan Kepsek MTs Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi, Mantan Kepsek MTs Divonis 1 Tahun Penjara


Kota Bandung-WIP.
 
Dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana Hibah tahun anggaran 2012 yang diperuntukan bagi pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB).

Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al Ikhlas Kertaraharja, Kab. Pangandaran, Gunawan, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (6-1-2016).
 
Hakim menyatakan terdakwa secara sah dinilai bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," tutur hakim ketua saat membacakan amar putusannya.
 
Selain hukuman badan, terdakwa Gunawan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka harus diganti dengan hukuman tambahan selama satu bulan.
 
Sebelum memvonis terdakwa, hakim terlebih dulu menyampaikan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga, mengakui perbuatannya, sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.
 
Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan. Vonis terhadap terdakwa memang terbilang ringan. Itu tak lain karena terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara.
 
Atas vonis itu, terdakwa Gunawan dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Pun demikian dengan JPU yang menyatakan hal serupa.
 
Seperti diketahui, sebagai kepala sekolah, terdakwa dituding telah mengajukan proposal pengajuan dana bantuan RKB dan mebel kepada Pemprov Jabar senilai Rp 360 juta. Dalam pengajuan permohonan bantuan, rincian dana yang diajukan diperuntukan pengadaan RKB sebanyak dua ruang senilai Rp 360 juta.
Sementara untuk mebel sekolah, ada pengajuan diantaranya untuk 120 meja siswa senilai Rp 15 juta, 240 kursi siswa senilai Rp 15 juta, tiga lemari kelas Rp 3,7 juta dan 15 set meja guru seharga Rp 26,2 juta.
 
Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kab. Pangandaran, didapatkan temuan adanya perhitungan kerugian negara dalam pengajuan dana hibah tersebut. Terlebih pada pembangunan dua RKB MTs, diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 170 juta. *
Share this article :

Feature

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SKU Warta Indonesia Pembaharuan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template