Kab. Bogor-WIP.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 849.4/187/KPG-BUP/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil kepada Inspektorat Kabupaten Bogor yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bagi penjabat eselon III, IV dan V agar untuk cegah dan menindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 828 Orang dari total 1.736 pejabat eselon III, IV dan V serta Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) belum melaporkan harta kekayaannya melalui LHAKSN ke Inspektorat Kabupaten Bogor.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan agar suap dari pihak luar tidak terjadi kepada para Pejabat. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bogor, Chudriyanto menjelaskan sampai tanggal 28 Desember 2015 baru mencapai 908 Orang yang melaporkan, harusnya sudah semuanya terkumpul pendataannya.
Fungsi Pendataan harta kekayaan tersebut selain tindak pencegahan korupsi juga untuk mempermudah kenaikan pangkat. Seandainya Pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya kepada Inspektorat, maka akan terjadi batu sandungan bagi kenaikan pangkatnya. "Karena kami mengacu sesuai dengan surat Menpan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan," terangnya.
Chudriyanto menjelaskan jika Pegawai tidak menjelaskan asal-usul dari mana aset harta kekayaanya maka patut kami duga aset itu gratifikasi (Pemberian Upeti). Maka kami menerapkan sanksi terhadap pejabat tersebut atau tahap pendataan, katanya.
Bagi pejabat yang mendapat aset hibah atau gratifikasi atau harta itu bukan hasil korupsi tak perlu khawatir. "Sebaiknya langsung laporkan ke Inspektorat untuk menentukan apakah hibah untuk pegawai atau menjadi milik negara. Akan tetapi kami turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan yang disampaikan pejabat tersebut. Selain memverifikasi, kami juga akan menguji kelayakan dan kebenarannya," ungkapnya. *Herta